You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Hewan Kurban di Jl Penataran Menteng Lolos Pemeriksaan
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Petugas Cek Penampungan Hewan Kurban di Jl Penataran

Puluhan hewan kurban di Jalan Penataran, Menteng, Jakarta Pusat diperiksa kesehatan oleh petugas Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Pusat, Jumat (2/9). Hasilnya petugas tidak menemukan hewan sakit atau belum cukup umur.

Ada 36 sapi berasal dari Rembang dan Madura seluruhnya sehat dan masyarakat bisa membeli, karena sudah diperiksa

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Bayu Sarihastuti mengatakan, pemeriksaan hewan tersebut dilakukan dengan memeriksa anus, mata, telinga, hidung, mulut, suhu tubuh hewan dan fisik untuk mengetahui apakah hewan tersebut cacat atau ada luka lainnya.

"Ada 36 sapi berasal dari Rembang dan Madura seluruhnya sehat dan masyarakat bisa membeli, karena sudah diperiksa," kata Bayu, Jumat (2/9).

Petugas Temukan Hewan Kurban Belum Cukup Umur

Ia menambahkan, pemeriksaan hewan kurban di lokasi penampungan hari ini hanya satu lokasi. Pihaknya baru menerima laporan jika hewan kurban baru datang di Menteng,  pemeriksaan hewan kurban di lokasi lainnya sesuai dengan rekomendasi lurah dan camat.

"Selanjutnya lokasi penampungan kami tempel stiker dan spanduk jika lokasi ini sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1168 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye938 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati